Ketua: Mengkoordinasikan penyelenggaran, pembinaan, dan pengembangan suatu kegiatan. Selain itu, bertanggung jawab atas keputusan rapat anggota dan progam kerja yang telah disahkan untuk dapat terlaksana dengan baik.
Wakil ketua: Membantu melaksanakan tugas ketua dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
Sekretaris: Mengarsipkan semua dokumen-dokumen penting HMK, Menyusun pembuatan proposal dan surat-surat, Memperhatikan dalam penulisan penomoran surat, Melaporkan hasil rapat kegiatan, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
Bendahara: Melaksanakan kebijakan umum dan bertanggung jawab dalam urusan keuangan dan anggaran, Menyusun laporan keuangan Memberikan transparasi dana kepada anggota setiap rapat triwulan, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.