Published : 9 September 2026 | Kalkulasi Durasi Baca... | Dilihat : 67x

UNGARAN, 8 September 2026 – Universitas Ngudi Waluyo (UNW) kembali meneguhkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat melalui deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangkaian PKKMB UNW (GET-U MABA) 2026. Deklarasi ini secara khusus ditujukan kepada mahasiswa baru sebagai bagian dari pengenalan dan penguatan budaya hidup sehat sejak awal memasuki lingkungan kampus. Deklarasi tersebut dibacakan oleh ketua panitia PKKMB UNE 2026, Priyatmo Edi Ismailianto, S.Kom., dan diikuti oleh seluruh mahasiswa baru. Langkah tersebut menjadi simbol komitmen generasi baru UNW untuk bersama-sama menjaga lingkungan kampus sebagai ruang belajar yang sehat, aman, dan nyaman.
Kepala Tim Kerja Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Supriyanto, S.KM., M.Kes., mengapresiasi langkah UNW yang konsisten memperkuat implementasi KTR. Menurutnya, UNW telah mengambil langkah strategis dengan memiliki regulasi yang jelas dan membentuk tim yang mendukung pelaksanaan KTR di lingkungan kampus. Beliau juga menjelaskan, penerapan KTR memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Pergub Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penerapan KTR diharapkan dapat menekan risiko penyakit dan kematian akibat rokok, menciptakan kualitas udara yang lebih sehat, meningkatkan produktivitas, sekaligus mencegah munculnya perokok pemula.
![]() |
![]() |
Komitmen tersebut juga menempatkan mahasiswa sebagai bagian penting dalam menciptakan perubahan. Sebagai generasi muda dan calon pemimpin di berbagai bidang, mahasiswa diharapkan tidak hanya mematuhi aturan KTR di kampus, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan melalui edukasi dan kampanye hidup sehat di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Ketua PPKMI Pengda Jawa Tengah, Dr. Nurjanah, S.KM., M.Kes., menegaskan bahwa KTR pada dasarnya bukan ditujukan untuk memusuhi perokok, melainkan memastikan setiap orang memperoleh hak untuk menghirup udara yang sehat. Lingkungan kampus dinilai strategis untuk membangun kebiasaan sehat yang dapat terbawa hingga kehidupan mahasiswa di luar kampus.
Melalui penguatan KTR, UNW tidak hanya menargetkan terciptanya lingkungan akademik yang lebih sehat bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, tetapi juga mendorong dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Kebiasaan hidup sehat yang dibangun di kampus diharapkan dapat dibawa mahasiswa ke lingkungan keluarga, tempat tinggal, organisasi, hingga ruang publik di masyarakat.
